Menyikapi kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh dua orang Dosen Fak.Hukum Universitas Hasanuddin atas nama Prof. Dr. Musakkir, S.H.,M.H (Wakil Rektor III Unhas) dan Ismail Alrip, S.H.,M.Kn (Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas), sikap Rektor Unhas:
1. Bahwa Rektor Unhas sangat menghormati proses Hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyelidikan dan tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya, Kami yakin dan percaya POLRI akan Profesional dalam mengusut kasus ini.
2. Bahwa kami juga masih menunggu perkembangan dari kasus ini untuk kami jadikan dasar mengambil tindakan dilingkungan Universitas Hasanuddin. Apabila hasil proses Hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah maka Rektor akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa Rektor Unhas menjamin segala urusan Kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja yang bersangkutan tetap terlaksana dan berjalan lancar seperti biasa, Rektor telah menonaktifkan Prof. Dr. Musakkir, S.H.,M.H dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor III serta mengangkat pelaksana Tugas Wakil Rektor III yang dijabat oleh Wakil Rektor I serta membentuk Tim Pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan .
4. Bahwa setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan pada Biro Administrasi akademik serta Biro Kemahasiswaan unhas, kedua teman wanita yang bersangkutan bukanlah dan sama sekali tidak tercatat ataupun terdaftar sebagai Mahasiswa Unhas seperti pada beberapa pemberitaan.
5. Kepada seluruh Komponen Civitas Akademika Universitas Hasanuddin, Alumni dan keluarga besar Unhas untuk tetap menjaga dan menciptakan Susana yang Kondusif, mari bersama-sama melihat permasalahan ini sebagai instospeksi diri dan lebih memacu kita untuk berkarya bagi bangsa dan negara.
Rektor Universitas Hasanuddin
Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA
Dikutip dari website resmi Universitas Hasanuddin