Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) berlanjut pada pukul 19.30 WITA, Jum’at (4/3), dengan agenda Sidang Komisi. Pimpinan Sidang sebelumnya telah membagi peserta ke dalam tiga komisi, yaitu Komisi A (Bidang AD dan ART), Komisi B (Bidang Program Kerja), dan Komisi C (Bidang Rekomendasi).
Hasil Sidang Komisi kemudian dipresentasikan pada Pleno Ketiga yang berlangsung pada Sabtu (5/3) mulai pukul 10.00 WIB. Sidang Komisi A sebelumnya berlangsung alot, sehingga diputuskan untuk membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan sinkronisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) IKA Unhas.
Sidang Komisi A yang dipimpin oleh M, Nawir (dari IKA FIB) berlangsung cukup panjang, dimana terdapat dua pasal yang menjadi fokus pembahasan, yaitu Pasal 51 (tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum) dan Pasal 52 yang membahas tentang Mekanisme Pemilihan dan termasuk hak suara.
“Kedua pasal ini menjadi salah satu yang alot dibahas, sehingga dibutuhkan waktu khusus untuk membahasnya. Sementara untuk pemilihan Ketua Umum maka digunakan AD dan ART yang sekarang berlaku sebagai landasan,” kata Nawir.
Selanjutnya, Komisi B yang membahas tentang Program Kerja dipresentasikan oleh dr. Amalia Mulia Utami, yang mewakili IKA Unhas Wilayah Belanda. Sementara presentasi hasil Komisi C tentang Rekomendasi dibawakan oleh perwakilan IKA Pascasarjana Unhas.