Oleh: Muhammad Ramli Rahim; Alumni Unhas, Ketua Parlemen Mahasiswa Unhas 2000-2022, Ketua Senat Mahasiswa F. MIPA Unhas 1999-2000 dan Salah satu SC Mubes IKA Unhas
Tanggal 4-6 Maret 2022 akan menjadi momentum penting bagi IKA Unhas, penting untuk mencari apa yang sebaikan IKA Unhas siapkan untuk mengarungi samudera luas bersama ketum baru nantinya.
Bagi saya, jadi pengurus atau tidak jadi penguru tidaklah begitu penting , apalagi saya secara pribadi sedang fokus memimpin tim relawan anies baswedan secara nasional, yang penting sesungguhnya :
1. IKA Unhas harus punya rumah sendiri, IKA sebesar Unhas ngontrak apalagi numpang-numpang tidak jelas itu jelas memalukan, hampir 3 dekade, IKA unhas terlunta-lunta tak jelas rumahnya dimana.
2. IKA harus punya dana abadi minimal Rp. 500jt agar hal-hal taktis bisa diantisipasi kapan pun juga dan Pengurus harus bisa selalu mengembalikan saldo minimal itu jika harus gunakan.
3. IKA harus dikelola secara profesional. Ketua terpilih harus sanggup menyediakan karyawan IKA yang memang fokus mengurus IKA Unhas selain pengurus yang memang menjadi bagian dari IKA.
4. IKA harus bisa menggerakkan dan agar IKA bisa menggerakkan, dibutuhkan seorang ketua umum yang memiliki daya empowermen yang kuat, pemimpin seperti ini biasanya dekat dengan akar rumput, gampang dihubungi, tanpa protokoler yang merepotkan dan memandang alumni sama tanpa mengkhusus-khususkan apalagi mengkotak-kotakkan.
5. IKA Unhas harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dan syaratnya adalah membuka ruang aktivitas bagi IKA Jurusan/Departemen/Program Studi dan IKA daerah karena merekalah sesungguhnya garda terdepan IKA Unhas. Jika IKA Unhas memiliki lebih dari 100 IKA Program Studi, 34 IKA Wilayah dan 514 IKA daerah maka bisa dibayangkan begitu dahsyatnya gerakan IKA Unhas diseluruh penjuru negeri, IKA unhas akan dipandang sebagai sebuah kekuatanĀ termasuk secara politik, dua periode terakhir, Unhas hanya diwakili 1 orang menteri di kabinet, ini menunjukkan IKA Unhas tidak diperhitungkan sama sekali. Di MUBES IKA UNHAS inilah dibuktikan apakah Mubes memberi ruang bagi IKA Jurusan dan IKA Daerah berpartisipasi dengan memastikan keduanya memiliki hak memilih atau hak suara dalam mubes. Mubeslub telah merampas hak suara IKA Jurusan/Departeman/Program Study dan IKA daerah yang sebelumnya ada dalam AD/ART dalam Akta Notaris No.45 Tahun 2016 oleh notaris Muchlis Patahna, SH. Hak Suara IKA Jurusan di serahkan ke IKA fakultas dan Hak IKA daerah dirampas dan dihilangkan sama sekali tanpa dikonversi ke IKA wilayah sementara AD/ART versi Mubeslub malah mengakomodir lembaga otonom yang tidak semua jelas keberadaannya.
Karena itu Mubes IKA Unhas memang harus diperjelas posisinya agar menghargai dan mengembalikan Hak Suara IKA Jurusan/Departemen/Program Study dan IKA Daerah tanpa harus menjadikan penambahan suara secara proporsional kepada setiap IKA fakultasĀ berdasarkan jumlah alumni sebagai alasan.